Kenali Biaya Berikut ini Saat Pembuatan Kartu Kredit
Biaya pembuatan kartu kredit bisa dikatakan tidak ada. Akan tetapi meski begitu ada biaya lanjutan yang perlu anda perhatikan ketika pembuatan kartu kredit ini. Hal ini merupakan hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan ketika akan membuat sebuah kartu kredit. Apa saja biaya yang perlu diperhatikan ketika anda menggunakan kartu kredit ini? Berikut ini adalah ulasannya.
Ketika dan melakukan transaksi di atas Rp 250 ribu rupiah, maka anda akan dikenakan bea materai ini. Nilai dari bea materai ini tergantung dengan jumlah transaksi yang anda lakukan. Biasanya antara Rp 3 ribu hingga Rp 6 ribu.
Bea materai ini bukan merupakan bea ilegal. Pengenakan setiap transaksi yang anda lakukan dengan menggunakan bea materai ini dilakukan berdasarkan dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2000. Peraturan ini memuat mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bea materai dan juga batas pengenaan harganya.
Bunga kredit merupakan bunga yang sifatnya progresif. Artinya, semakin lama nilai bunganya akan semakin meningkat. Nilai bunga kredit ini biasanya ditentukan oleh bank Indonesia sehingga akan sama antara bank satu dengan bank lainnya.
Untuk anda yang ingin menggunakan kartu kredit, pengenaan bunga ini bisa menjadi salah satu hal yang memberatkan. Oleh karena itu, untuk menghindari beban anda dalam mengajukan pinjaman, pastikan anda membayar pinjaman anda lebih dari pembayaran minimum. Pembayaran pinjaman lebih dari pembayaran minimum ini akan membantu mengurangi beban bea bunga yang meningkat sering dengan berjalannya waktu.
1. Bea materai
Sebelum anda akan membuat sebuah kartu kredit, maka anda akan dikenakan bea baterai. Bea materai ini tidak hanya digunakan untuk materai dari dokumen yang anda tanda tangani pada saat pembuatan kartu kredit tapi juga pada saat melakukan transaksi.Ketika dan melakukan transaksi di atas Rp 250 ribu rupiah, maka anda akan dikenakan bea materai ini. Nilai dari bea materai ini tergantung dengan jumlah transaksi yang anda lakukan. Biasanya antara Rp 3 ribu hingga Rp 6 ribu.
Bea materai ini bukan merupakan bea ilegal. Pengenakan setiap transaksi yang anda lakukan dengan menggunakan bea materai ini dilakukan berdasarkan dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2000. Peraturan ini memuat mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bea materai dan juga batas pengenaan harganya.
2. Bea bunga
Selain bea materai, biaya pembuatan kartu kredit yang perlu anda perhatikan selanjutnya adalah mengenai bunga. Sesungguhnya, pembuatan kartu kredit bisa dikatakan cukup mirip dengan mengajukan Pinjaman. Hal inilah yang membuat pembuatan kartu kredit akan selalu mendatangkan bunga yang dikenakan pada penggunaan kartu anda.Bunga kredit merupakan bunga yang sifatnya progresif. Artinya, semakin lama nilai bunganya akan semakin meningkat. Nilai bunga kredit ini biasanya ditentukan oleh bank Indonesia sehingga akan sama antara bank satu dengan bank lainnya.
Untuk anda yang ingin menggunakan kartu kredit, pengenaan bunga ini bisa menjadi salah satu hal yang memberatkan. Oleh karena itu, untuk menghindari beban anda dalam mengajukan pinjaman, pastikan anda membayar pinjaman anda lebih dari pembayaran minimum. Pembayaran pinjaman lebih dari pembayaran minimum ini akan membantu mengurangi beban bea bunga yang meningkat sering dengan berjalannya waktu.
0 Response to "Kenali Biaya Berikut ini Saat Pembuatan Kartu Kredit"
Post a Comment