Fintech Ilegal! Sebar data Hingga Pengancaman, Begini Cara Melaporkannya

Hati-hati dengan Fintech Ilegal! Sebar data Hingga Pengancaman - Jika kamu tidak teliti, maka hati-hati kamu bisa terjerat dari jebakan Fintech Ilegal! Fintech ilegal ini sangat menusuk para nasabahnya dengan Bunga tinggi hingga pengancaman mempermalukan nasabah.

OJK mengaku sudah memblokir 1000 lebih aplikasi fintech ilegal akan tetapi fintech ilegal masih tetap eksis hingga sekarang. entah dari mana mereka dapat pengucuran dana, akan tetapi menurut penelusuran JadiBeli.ID kebanyakan Aplikasi Ilegal ini berasal dari China (baca: https://bisnis.tempo.co/read/1175384/ojk-mayoritas-fintech-ilegal-asing-berasal-dari-cina-dan-rusia)

Fintech Ilegal! Sebar data Hingga Pengancaman, Begini Cara Melaporkannya


Fintech Ilegal sangat membuat kita terjebak dengan Bunga Tingginya! itu dapat membuat kita menerapkan sistem gali lobang tutup lobang, sesungguhnya tindakan itu adalah tindakan yang salah karena hanya menambah hutang kita dan tidak akan habis-habis nya jika begitu terus. Maka dari itu admin Sarankan STOP saja menggunakan App Ilegal yang Bunganya hingga 2 kali lipat.

Ciri-ciri Fintech Ilegal

  • Tidak ada data yang jelas tentang Perusahaan mereka.
  • Bunga tinggi dan denda telat bayar selangit!
  • Pengancaman yang tidak lazim ketika telambat bayar.
  • Tidak ada nomor surat registrasi resmi dari OJK.
  • Layanan pelanggan susah dihubungi.
  • Meminta Akses yang tidak biasa terhadap Ponsel nasabah.
untuk kamu yang ingin melihat daftar Fintech yang terdaftar dan berizin silahkan cek artikel sebelumnya di https://www.jadibeli.id/2019/08/daftar-fintech-terdaftar-dan-berizin-di.html .

Cara Melaporkan Fintech Ilegal

  • Melalui AFPI.ORG 
Afpi adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia yang memiliki banyak anggota perusahaan-perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK. AFPI.org Bisa membantu kamu dalam melaporkan Fintech ilegal, kamu bisa mengirim email ke pengaduan@afpi.or.id dengan bukti-bukti yang ingin dilaporkan, atau kamu bisa menghubungi 150 505 (Bebas Pulsa), perlu diketahui Jam Operasional AFPI adalah : Senin - Jumat, pukul 08.00 - 17.00 WIB.
  • Melalui OJK
silahkan email ke konsumen@ojk.go.id dengan bukti-bukti yang ingin dilaporkan, atau kontak layanan percakapan instan Whatsapp pada nomor 081157157157. kamu juga dapat menyampaikan keluhan ke surat bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Up. Direktorat Pelayanan Konsumen Menara Radius Prawiro Lt.2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin no. 2 Jakarta Pusat, 10530 atau Kantor Cabang OJK terdekat di Kotamu.

0 Response to "Fintech Ilegal! Sebar data Hingga Pengancaman, Begini Cara Melaporkannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel